Aktivitas PETI Blok Bakan Tole Cs, Cemari Sumur Warga

0
1137
Tampak Lokasi Pertambangan Tanpa Ijin, yang berada di Blok Bakan, Kecamatan Lolayan, Kabupaten Bolmong.

BOLMONG,DETOTABUAN.COM – Aktivitas pertambangan tanpa ijin (PETI) yang berada di Blok bakan semakin menimbulkan keresahan bagi warga sekitar.

 

Pengakuan dari salah satu warga Bakan, Kecamatan Lolayan , Marho Mokoginta, limbah beracun akibat pengolahan material mulai mencemari sumur yang biasa digunakan warga untuk kehidupan sehari-hari.

 

“Untuk makan dan minum serta mencuci beras saja,kami sekarang ini hanya mengunakan air isi ulang dengan harga Rp 5000 satu gelon dan diantar pemilik depot air. karena air sumur kami tak bisa lagi digunakan, untuk makan minum dan cuci beras, karena sudah tercemar limbah beracun,” kesal Marho.

 

Bahkan kata dia, kolam ikan yang ada diseputaran Tapagale mengalami imbas karena airnya sudah tercemar, banyak ikan peliharaan warga mati. Begitupun persawahan mereka sudah tidak bisa lagi digunakan, karena sudah bercampur dengan matrial pertambangan.

 

Belum lagi, Gunung yang menjadi sasaran penambangan sudah mulai membahayakan keselamatan warga, karena terus dikeruk dengan menggunakan alat berat, ia meminta Pemkab dan apparat kepolisian untuk segera mengambil sikap.

 

“Ancaman masyarakat bakan kini ada didepan mata. kita tinggal menunggu kapan waktunya dan musibah banjir bandang tahun 2006 bakal terulang. ulah para penambang tanpa izin ini tentu jangan hanya dibiarkan saja oleh pemerintah daerah dan kepolisian,” pinta Marho.

 

Menurut Marho, system perendaman material dengan menggunakan zat kimia jenis sianida karbon dan kapur yang dilakukan Tole Cs dilakukan secara sembarangan, banyaknya sisa material pengolahan yang mengandung racun yang hanya dibuang begitu saja dilokasi.

 

“kerja mereka itu mengunakan sistim perendaman, dan semua sisa matrial yang habis direndam mengunakan racun sianida karbon dan kapur dubuang begitu saja oleh para penambang,” kata dia.

 

Terpisah, Kepala Desa  (Sangadi.red) Bakan, Hasanudin, meminta pemerintah dan aparat kepolisian segera melakukan penertiban aktifitas PETI di Blok Bakan demi keselamatan warga.

 

“Aktifitas pertambangan diwilayah blok bakan harus ditertibkan, indikasi bakal terjadi erosi banjir serta dampak besar akan melanda desa bakan, Saya sangat mengharapkan tindakan tegas dari pemerintah, terutama aparat kepolisian terhadap pertambangan tanpa izin, karna hutan tersebut adalah hutan penyangga,” pinta Hasanudin.

 

KEGIATAN PETI BLOK BAKAN MERUPAKAN KEJAHATAN LINGKUNGAN

Aktivis Lingkungan Bolmong Raya, Erwin CH Makalunsenge berpendapat, kegiatan pertambangan illegal yang ada di Blok Bakan, sudah jelas melanggar aturan, apalagi kegiatan tersebut, telah menimbulkan pencemaran lingkungan.

“Ini sudah masuk pada tindak kejahatan lingkungan yang harus dan wajib di sikapi oleh Pemda dan Aparat penegak hukum dalam hal ini Polda Sulut. Jangan menunggu nanti ada korban jiwa akibat pencemaran lingkungan,  baru kemudian mengambil sikap,” tegas Makalunsenge.

Erwin mendesak pemerintah segera melakukan penutupan tambang blok bakan, demikian juga pihak penegak hukum diminta secepatnya mengambil langkah hukum terhadap para pelaku tambang illegal ini.

“Sebagaimana yang telah diatur dalam UU Nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan. Sanksi pidana kepada pelaku pencemaran lingkungan harus dilakukan agar ada efek jerah bagi para pelaku. Kasus tersebut tidak bisa ditoleransi. Sebab ini sudah mengancam kehidupan masyarakat yang ada disekitar kawasan tambang illegal tersebut,” tandasnya.

 

PELAKU PERUSAKAN LINGKUNGAN DIANCAM PIDANA 10 TAHUN DAN DENDA 10 MILIAR

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bolmong Yudha Rantung mengatakan, pihak pemda sudah mengeluarkan surat peringatan agar para penambang menghentikan aktifitas pertambangan ilegal. “Akan tetapi hal ini dikoordinasikan sulu dengan instansi-instansi lain seperti pihak kepolisian,” katanya.

Menurut Yudha, jika peringatan pemda tersebut tidak diindahkan juga. Maka, ada tindakan hukum bagi para penambang. “Ini sesuai dengan UU 32 tahun 2009  tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Karena disitu ada pencemaran, pengrusakan lingkungan,” tambah dia.

Lanjut Yudha, sebagaimana amanat UU nomor 32/2009 tentang pertambangan bahwa lokasi-lokasi tambang yang tidak punya ijin penambangnya terancam pidana 10 tahun dan denda 10 miliar. “Karena jika aktifitas mereka dibiarkan, maka resikonya adalah pemda yang akan kena pasal pembiaran dan pemda akan didenda denda ratusan juta,” tutupnya.

 

Ia juga menegaskan, jika terjadi penutupan tak hanya tambang milik Tole’ yang akan ditutup, melainkan seluruh tambang yang ada diwilayah itu. “Tentu ini beralasan, yakni selain tidak mengantongi ijin, limbah tambang-tambang tersebut sudah mencemari lingkungan dan kita sudah meninjau lokasi itu,” tegas Yudha.

 

[TIM]

 

 

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.