BOLMONG,DETOTABUAN.COM— Terhitung mulai hari ini Kamis, (09.04.2020), Keputusan lima kepala daerah se-Bolaang Mongondow Raya (BMR), khususnya Kabupaten Bolaang Mongondow, Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) menutup perlintasan di perbatasan daerah diterapkan.
Hal itu diperkuat dengan Surat Edaran Bupati Bolaang Mongondow Nomor: 800/setdakab/09/78/IV/2020 yang ditandatangani Bupati Yasti Soepredjo Mokoagow tertanggal 8 April 2020.
Terbitnya surat ini, berdasarkan informasi resmi terkini Penyakit Infeksi Emerging (PIE) di link https://infeksiemerging.kemkes.go.id/ tertanggal 7 April 2020, yang menetapkan Kota Manado Provinsi Sulawesi Utara, sebagai salah satu wilayah Indonesia dengan transmisi lokal corona virus disease 2019 (Covid-19).
Surat yang berisi lima poin penyampaian ini, berisi:
Pembatasan Mobilitas Orang dan Kendaraan masuk keluar wilayah Kabupaten Bolmong 1×24 jam melalui perbatasan Kabupaten Bolmong dengan Kabupaten Minahasa Selatan (Kecamatan Poigar dan Passi Timur) terhitung mulai tanggal 9 April s/d 21 April 2020, dengan ketentuan:
Kendaraan Umum Angkutan Kota Antar Provinsi diizinkan melintas tanpa melakukan pemberhentian di wilayah Kabupaten Bolaang Mongondow.
Tidak berlaku pembatasan mobilitas bagi kendaraan angkutan logistik (sembako, produk industri, BBM/LPG, perlengkapan alat kesehata, dan obat-obatan, serta kebutuhan dasar/pokok lainnya), kendaraan membawa orang sakit, ambulans, mobil pemadam kebakaran, dan kendaraan petugas keamanan.
Penumpang kendaraan logistik maksimal sebanyak 3 (tiga) orang.
Kendaraan penyerta ambulans diberikan izin untuk masuk keluar Kabupaten Bolmong.
Kendaraan Umum Angkutan Kota Dalam Provinsi (AKDP) tidak diizinkan masuk atau keluar wilayah Kabupaten Bolmong.
Kendaraan/orang yang masuk wilayah Kabupaten Bolmong karena kepentingan mendesak (force majeure) tetap diizinkan.
Kendaraan/orang yang keluar wilayah Kabupaten Bolmong karena kepentingan khusus harus disertai Surat Tugas atau Surat Jalan; Sekembali dari perjalanan luar daerah, wajib melakukan isolasi mandiri – apabila dalam masa isolasi mandiri tetap melakukan interaksi sosial, maka petugas akan mengambil tindakan tegas.
Dilakukan pemeriksaan kendaraan dan orang sesuai protokol kesehatan penanganan Covid-19 dan apabila ditemukan gejala sakit/terindikasi terjangkit Covid-19, maka petugas wajib menangani sesuai protokol kesehatan.
Penjagaan pos perbatasan selama 1×24 jam dan petugas jaga diatur berdasarkan sistem shift. Dimintakan kepada masyarakat Kabupaten Bolmong agar mematuhi anjuran Social Distancing dan Physical Distancing.
Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow akan melaksanakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) setelah ada persetujuan/izin Menteri Kesehatan.
Pemerintah Kecamatan se-Kabupaten Bolaang Mongondow agar dapat meneruskan/menyosialisasikan edaran ini. (Ind)