Pemkab Diminta Tegas Hadapi PT. Conch

0
343
Ganti Rugi Lahan Transmigrasi Mopuya Mulai Ada Titik Terang
Yusra Alhabsy

BOLMONG,DETOTABUAN.COM – Polemik perusahaan asal Negara Cina, PT Conch Cement North Sulawesi, hingga saat ini menjadi permasalahan yang serius, ini dikarenakan perusahaan besar Cina tersebut enggan mengikuti aturan yang ada di Indonesia kuhsusnya, Kabupaten Bolmong.

Adapun aturan yang tidak dipatuhi, diantaranya pembangunan pelabuhan perusahaan yang tidak memiliki ijin, serta penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) yang dinilai pendataan bedah dengan keadaan di lapangan atau perusahaan, bukan hanya itu juga penggunaan jalan daerah oleh kendaraan berat milik perusahaan.

Menanggapi hal tersebut, ketua komisi I DPRD Bolmong Yusra Alhabsy, mengatakan. Apa yang telah dilakukan oleh investor asal cina tersebut sudah sangat kelewatan dan menyalahi aturan yang ada. “Sudah saatnya Pemerintah di dua wilayah yakni, Provinsi dan Daerah menindak tegas, sebab selama berdirinya perusahaan PT Conch tersebut seperti tidak mau ikut aturan Pemerintah,” ungkap Yusra, Jumat (10/3/2017).

Selaku lembaga pengawas, menurutnya dari beberapa data yang telah dikantongi, serta juga laporan dari masyarakat terkait pekerja, pihak perusahaan tidak ada keterbukaan. “Dari data imigrasi provinsi, untuk TKA asal cina yang bekerja di perusahaan itu ada 326 orang, faktanya dilapangan dari laporan masyarakat dan pekerja loka itu kurang lebih 500 TKA, dan semua pekerjaan yang dilakukan oleh TKA ini hampir sama dengan tenaga lokal yakni buruh,” bebernya.

Dijelaskanya, bahwa sudah jelas-jelas pihak PT Conch sudah menyalahi aturan yang ada terkait tenaga kerja. “Ini memfasilitasi tenaga kerja lokal atau TKA?, sebab untuk tenaga lokal itu hanya ada 200 orang, dan sangat disayangkan data dilapangan juga tidak sesuai data yang dikantongi oleh pemerintah, jangan sampai dibiarkan aka nada penyusup orang asing di daerah kita,” katanya.

Selain juga ijin pelabuhan yang belum dikantongi dan juga TKA, Legislator senior DPRD Bolmong ini juga mempertanyakan penggunaan jalan daerah oleh perusahaan, dikarenakan jalan yang digunakan untuk aktivitas hari-hari oleh alat berat kondisi jalan juga sudah banyak yang rusak. “Seharusnya perusahaan itu menggunakan jalan sendiri, jangan menggunakan fasilitas Negara yang diperuntuhkan kepada rakyat, apalagi banyak temuan dilapangan kendaraan alat berat sering melintasi jalan Negara,” tukasnya.

Maka demikian, selaku lembaga pengawas pihak DPRD Bolmong meminta kepada Pemerintah Provinsi Sulut dan Pemkab Bolmong untuk lebih tegas kepada perusahaan asal cina ini. “Jangan hanya dibiarkan, jika ingin menanam modal usaha semua perusahaan asing harus ikuti prosedur dan aturan yang ditetapkan oleh pemerintah, kami berharap pemerintah harus serius menanggapi hal ini,” tutupnya. (*)

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.