BOLMONG,DETOTABUAN.COM – Persolan lahan Hak Guna Usaha (HGU) di Desa Tiberias, Kecamatan Poigar Kabupaten Bolmong seperti tak berujung. Setelah sempat menjadi polemik antar warga dan pihak PT. Melisa Sejahtera sebagai perusahaan pemegang rekomendasi perpanjangan HGU dari pemerintah. Kini timbul persoalan baru.
Pasalnya, tindakan warga Desa Tiberias yang mulai mengkapling sebagian lahan HGU tanpa melibatkan warga yang ada di Desa sekitar dipersoalkan.
“Tanah itu bukan hanya milik warga Tiberias, itu (HGU) juga adalah hak ulayat warga yang ada di kecamatan Poigar, sehingga tidak bisa diklaim secara sepihak oleh warga Tiberias,” ucap salah satu tokoh masyarakat Desa Poigar, yang enggan namanya dipub lish.
Untuk menghindari konflik sosial ditengah masyarakat, Ia meminta pemerintah kabupaten segera turun tangan untuk mengatasi persoalan ini.
“Jangan nanti sudah terjadi konflik, baru pemerintah turun tangan, ini harus segera diatur,” ujarnya pria ini.
Sayangnya, hingga berita ini naik tayang, awak media belum mendapatkan tanggapan resmi dari pemerintah kabupaten Bolmong. Pejabat Bupati Bolmong Adrianus Nixon Watung ketika dihubungi via seluler di nomor 08219551xxxx belum memberikan merespon.
Terpisah, Firdaus Mokodompit yang diketahui merupakan pimpinan LSM yang ikut berjuang bersama masyarakat Tiberias ketika menghadapi PT. Melisa Sejahtera, membantah adanya informasi tersebut.
“Jadi tidak ada yang namanya kapling-kapling sebagaimana informasi yang beredar, yang ada itu masyarakat yang menggarap lahan,” ujar Firdaus.
Dirinya juga membantah, soal informasi bahwa lahan HGU itu hanya dikuasai oleh masyarakat Tiberias.
“Kan tidak ada yang mengatasnamakan lahan itu untuk masyarakat Tiberias, warga desa tetangga juga bisa mengajukan permohonan kepada pemerintah, untuk ikut serta menggarap lahan itu, apalagi statusnya saat ini masih merupakan tanah negara,” terang dia.
Disinggung terkait rencana warga melakukan pembebasan lahan ke kementerian Agraria. Menurutnya sampai saat ini pihaknya masih membicarakan rencana tersebut dengan warga setempat.
“Rencananya, kami akan mengusulkan pembebasan lahan untuk 100 Kepala Keluarga (KK) sesuai mekanisme, namun kalau masyarakat desa tetangga mau bergabung, mari kita bersama-sama merencanakan usulan pembebasan lahan untuk 200 KK,” tutupnya.