Aleg Bolmut Minta Perusahaan Kena TGR Diblacklist

0
394

BOLMUT,DETOTABUAN – Soal adanya beberapa perusahaan (pihak ketiga) yang terkena tuntutan ganti Rugi (TGR), dalam beberapa proyek pekerjaan fisik. Nampaknya mendapat perhatian serius Anggota Legislatif Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut).

Aleg Bolmut meminta Pemerintah Daerah (Pemda), melalui Dinas pekerjaan Umum (PU) untuk memblacklist perusahaan yang terkena TGR. Dikarenakan besaran jumlah TGR perusahaan selaku pihak ke-tiga dalam Program kegiatan fisik

Hal ini seperti yang disampaikan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bolmut Ramses R. Sondakh. Dinas Pekerjaan Umum (PU) harus tegas terhadap perusahaan yang terkait TGR, untuk tidak diakomodir lagi
mengingat besaran jumlah Tuntutan Ganti Rugi (TGR), tahun 2015 dan ditahun sebelumnya.

“Ini harus dilakukan agar pekerjaan fisik di Proyek mendatang tidak asal jadi, agar mampu menekan tingginya angka TGR ditahun mendatang,” Tukasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Bolmut Ir. Saeroji melalui Sekretaris Dinas PU, Islan Tabo,  mengatakan sesuai mekanisme seleksi, berkas Perusahaan akan ditangani langsung oleh Unit Layanan Pengadaan (ULP).

“Berdasarkan Rekomendasi dari Inspektorat Daerah atas daftar Perusahaan yang bebas TGR atau dipandang bonafide. Jika masih ada perusahaan yang terkait soal TGR, maka secara otomatis tidak akan direkomendasikan Inspektorat Daerah untuk diakomodir dalam proyek-proyek mendatang, karena salah satu persyaratan perusahaan Bonafide dan bisa lolos dalam seleksi berkas ULP adalah perusahaan yang bebas TGR,” Imbuhnya. (Eky)

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.