KPU Bolmut Klarifikasi Terkait Pembatalan Partai Gelora Sebagai Peserta Pemilu

0
78

Detotabuan.com,BOLMUT – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut), Zamaludin Djuka, menyampaikan klarifikasi terkait kesalahan penulisan dalam pengumuman pembatalan Partai Gelora sebagai peserta Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024.

Klarifikasi ini dilakukan setelah terjadi kesalahan penulisan yang tidak sesuai dengan keputusan resmi KPU Bolmut Nomor 31 Tahun 2024 tertanggal 22 Januari 2024.

Dalam klarifikasinya, Ketua KPU Bolmut, Zamaludin Djuka, mengakui kesalahan yang terjadi dalam surat pengumuman tersebut dan menyampaikan permohonan maaf secara terbuka.

Ia menjelaskan bahwa seharusnya partai lain yang tidak mengikuti prosedur dan ketentuan yang berlaku yang seharusnya dibatalkan, bukan Partai Gelora.

KPU Bolmut telah melakukan evaluasi internal untuk memastikan agar kesalahan semacam ini tidak terulang di masa mendatang. Zamaludin Djuka berharap agar partai politik, khususnya Partai Gelora, dapat memaklumi kesalahan yang terjadi dan tetap berpartisipasi aktif dalam proses Pemilu yang berjalan.

KPU Bolmut juga berharap agar klarifikasi ini dapat memulihkan hubungan antara KPU Bolmut dan partai politik, khususnya Partai Gelora, serta pihak-pihak yang dirugikan. Sebagai langkah konstruktif dalam memperbaiki kesalahan yang terjadi, mereka meminta agar masyarakat dan semua peserta Pemilu dapat memahami dan menerima klarifikasi resmi ini.

Zamaludin Djuka, atas nama KPU Bolmut, menyatakan permohonan maafnya sekali lagi dan berharap agar kesalahan pengumuman pembatalan peserta Pemilu 2024 dapat dimaklumi sehingga proses Pemilu di Kabupaten Bolmut dapat berjalan dengan lancar, aman, dan damai.

(Ipul)

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.