Dibatalkan Sebagai Peserta Pemilu, Ketua DPD Partai Gelora Bolmut Sayangkan Tindakan KPU

0
84

Detotabuan.com,BOLMUT – Ketua DPD Partai Gelombang Rakyat Indonesia, Yanto Datunsolang, mengungkapkan rasa kekecewaannya terhadap tindakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bolaang Mongondow Utara yang mengeluarkan surat pembatalan terhadap partainya. Alasan pembatalan tersebut disebabkan karena partai tersebut tidak menyampaikan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK).

Datunsolang menyampaikan bahwa partainya telah memasukkan Laporan Awal Dana Kampanye sejak awal proses kampanye dimulai. Oleh karena itu, keputusan tiba-tiba KPU untuk membatalkan partainya menimbulkan kebingungan bagi para calon yang ada di 3 dapil tersebut.

Terkait dengan pembatalan tersebut, Datunsolang menekankan perlunya klarifikasi dan penjelasan lebih lanjut dari pihak KPU untuk memahami alasan di balik keputusan tersebut.

Ia juga menegaskan kesiapannya untuk mengikuti semua prosedur yang diperlukan, guna mengklarifikasi dan menyelesaikan masalah ini secara adil dan transparan.

“Dengan tersebarnya surat ini, saya sebagai ketua DPD Gelora Indonesia merasa keberatan dan sangat dirugikan, untuk itu kami meminta dengan segera permintaan maaf secara terbuka melalui surat resmi dan live facebook untuk segera meluruskan kekeliruan serta mengembalikan kehormatan partai kami,” tegasnya.

Sementara itu, ketua Komisi Pemilihan Umum Bolmut Zamaludin Djuka menyampaikan permohonan maaf, atas kesalahan ini.

“Kami meminta maaf atas kesalahan yang telah terjadi terkait pembatalan Partai Gelombang Rakyat Indonesia. Sebagai manusia biasa, kami sadar bahwa tidak luput dari kesalahan, terutama dalam menjalankan tugas kami yang begitu kompleks,” tutupnya. (Ipul)

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.