P3K Satpol-PP Bolmut Keluhkan Kebijakan Plt Kasat Terkait Pembatasan Akses Pinjaman Bank

oleh -2107 Dilihat
oleh

Detotabuan.com,BOLMUT— Sejumlah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) di lingkungan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) menyampaikan keluhan atas kebijakan Pelaksana Tugas (PLT) Kepala Satpol-PP yang dinilai menghambat proses pengajuan pinjaman di bank.

Keluhan itu dipicu oleh terbitnya Surat Edaran Nomor 331.1/160/SP3/BMU/VII/2025 yang dikeluarkan oleh PLT Kasat Pol-PP, Ramin Buhang, S.Sos. Dalam surat tersebut disebutkan adanya pembatasan terhadap plafon pinjaman yang dapat diajukan oleh pegawai, yang berlaku khusus di lingkup Satpol-PP.

“Kami merasa sangat dirugikan. Surat edaran ini sangat tidak adil dan tidak berpihak pada kesejahteraan pegawai,” ungkap salah satu pegawai P3K yang enggan disebutkan namanya, Senin (7/7/2025).

Ia menjelaskan, bahwa pengajuan pinjaman dilakukan sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku di lembaga keuangan. Namun, permohonan tersebut terkendala karena tidak mendapatkan rekomendasi dari atasan langsung.

“Dana pinjaman itu untuk keperluan mendesak, dan kami ajukan sesuai aturan. Tapi tiba-tiba dibatasi tanpa adanya dialog atau sosialisasi terlebih dahulu,” keluhnya.

Kebijakan tersebut pun menimbulkan keresahan di kalangan pegawai, mengingat tidak ada penjelasan resmi dari pihak manajemen sebelum aturan itu diberlakukan.

“Kami berharap pemerintah daerah bisa turun tangan memberikan kejelasan dan solusi. Jangan sampai kesejahteraan pegawai dikorbankan karena kebijakan sepihak,” tambahnya.

Ditemui di ruang kerjanya, Selasa (8/7/2025), Plt Kepala Satpol-PP Bolmut, Ramin Buhang, S.Sos, menjelaskan bahwa kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya pengawasan administratif yang dilakukan atas arahan Bupati.

“Kami hanya menjalankan fungsi pengendalian agar proses pengajuan pinjaman dilakukan secara tertib dan sesuai dengan kapasitas keuangan pegawai,” ujarnya.

Ramin menegaskan bahwa surat edaran tersebut tidak bersifat melarang, melainkan hanya mengatur mekanisme pengajuan agar dilakukan secara bertanggung jawab.

“Tidak ada larangan di situ. Kami hanya mengatur agar pengajuan pinjaman yang melibatkan institusi, baik dalam bentuk rekomendasi maupun verifikasi atasan, dilakukan secara bijak dan tidak melebihi kemampuan membayar dari pegawai bersangkutan,” jelasnya.

Ia juga menyampaikan bahwa pembatasan ini bertujuan melindungi pegawai dari risiko beban utang yang berlebihan, yang bisa berdampak pada kinerja mereka.

“Kami banyak menerima pengajuan pinjaman dengan nilai di luar batas wajar. Jika tidak dikendalikan, bisa mengganggu keuangan pribadi pegawai dan berpengaruh pada pelaksanaan tugas,” tandas Ramin Buhang.

(Ipul)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

No More Posts Available.

No more pages to load.