BOLSEL,DETOTABUAN.COM – Bupati Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel) Hi. Iskandar Kamaru, S.Pt mengimbau kepada seluruh pegawai Pemerintah, baik ASN, Sangadi (kepala desa) maupun Tenaga Harian Lepas (THL) yang ada di Lingkup Pemda Bolsel agar menaati setiap aturan yang telah ditetapkan oleh Lembaga penyelenggara Pemilu baik UU No. 1 thn 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota, maupun netralitas ASN yang termuat dalam UU No. 5 thn 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
Himbauan ini, merupakan tanggapan atas pernyataan Ketua Bawaslu Bolsel Rolis Hasan terkait netralitas ASN menghadapi hajatan Pilkada 2020.
“Jadi, tidak ada toleransi atas keterlibatan seluruh komponen Pegawai Pemerintah (ASN, Sangadi, THL) dalam keseluruhan tahapan pelaksanaan Pemilu Kepala Daerag (Kada) yang akan ditetapkan oleh KPU. Sanksi tegas menanti setiap bentuk pelanggaran Pemilu. Itu cukup menjadi warning untuk tidak tidak terlibat,” ujar Bupati melalui juru bicara Pemda Bolsel, Aldy Gobel, Rabu (02/09/2020) tadi.
Selain itu kata Aldy, Bupati juga menghimbau kepada seluruh ASN, Sangadi dan THL agar dalam Pilkada ini, untuk tetap mempertahankan profesionalisme, akseptabilitas dan integritas birokrat, serta mengutamakan pelayanan prima kepada seluruh masyarakat.
Sebelumnya, Ketua Bawaslu Bolsel Rolis Hasan mengaku akan memperketat pengawasan kepada ASN mulai dari tahap pendaftaran hingga pencoblosan 9 Desember 2020 mendatang.
“Kita akan perketat pengawasan Terlebih kepada ASN yang ikut serta dalam proses pendaftaran nanti. Akan ada sanksi tegas bagi ASN yang melanggar.Hal itu sangat jelas dalam regulasi pengenaan hukum bagi aparatur yang terlibat,” tegasnya.
Dijelaskan, sanksi yang akan dikenakan berupa sanksi disiplin ringan, sedang dan berat. Untuk disiplin sedang terdapat tiga jenis sanksi, berupa penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 tahun,atau penundaan kenaikan pangkat selama 1 tahun, dan penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 tahun.
“Untuk sanksi disiplin berat, di antaranya penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 tahun, atau pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah, pembebasan dari jabatan, pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai ASN atau pemberhentian tidak dengan hormat sebagai ASN,” papar Rollis.
Rolis menegaskan, dalam Peraturan Pemerintah Nomor: 53 tahun 2010, sangat jelas melarang ASN menjadi peserta kampanye dengan memakai atribut partai/atribut PNS, dan pada pasal 4 angka 12 huruf c, yakni sebagai peserta kampanye dengan mengerahkan PNS.
Kemudian, dalam Peraturan Pemerintah Nomor: 42 tahun 2004, ASN dilarang untuk mengikuti kampanye lewat media sosial dengan membagikan postingan deklarasi calon, komentar, foto bersama, dan menunjukan simbol tangan yang mengidentifikasi keberpihakan terhadap calon tertentu.
“Nah, berbagai larangan ASN sudah sangat jelas.Jadi kami berharap netralitas bisa dijaga agar tidak mendapatkan sanksi disiplin ringan dan berat,” tegas Rolis.
(*/Tio)