Detotabuan.com,BOLSEL – Sikap tegas ditunjukkan Bupati Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel), H. Iskandar Kamaru, S.Pt, M.Si, ketika gejolak aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI) kembali mencuat di kawasan Puncak Landoso, Desa Popodu, Kecamatan Bolaang Uki.
Di tengah meningkatnya kekhawatiran masyarakat, Orang nomor satu di Bolsel itu berdiri di garda terdepan, menyuarakan penolakan dan memerintahkan penghentian seluruh aktivitas yang mengarah pada kegiatan tambang ilegal.
Langkah ini bukan sekadar respons spontan, melainkan bentuk komitmen Pemkab Bolsel dalam menjaga keselamatan warga serta kelestarian lingkungan.
Bupati Iskandar menegaskan, bahwa sekalipun kewenangan perizinan pertambangan berada di tangan Pemerintah Pusat, pemerintah daerah tetap memiliki tanggung jawab moral dan hukum untuk melindungi wilayahnya dari kerusakan ekologis.
“Perizinan memang ada di pusat, tapi dampaknya kita yang menanggung di daerah,” ujar Bupati Iskandar, Sabtu (6/12/2025).
Ia menekankan bahwa wilayah Puncak Landoso merupakan area perkebunan yang sensitif secara ekologis dan tidak boleh dialihkan menjadi lokasi pertambangan.
“Di sekitarnya terdapat persawahan dan permukiman warga yang akan menjadi pihak pertama yang terdampak apabila terjadi banjir atau longsor,” terangnya.
Bupati Iskandar mengingatkan bahwa sejarah bencana besar sudah pernah tercatat di wilayah tersebut, termasuk banjir yang melanda Desa Dudepo pada 2020.
Kondisi itu kata dia, harus menjadi peringatan serius, bukan hanya bagi pemerintah, tetapi juga seluruh pihak yang memiliki kepentingan pada lahan di kawasan tersebut.
“Kita tidak bisa menutup mata. Ekosistem Bolsel harus dijaga. Jika ditemukan pelanggaran, kami siap mengambil langkah hukum,” tegasnya.
Sementara itu, Kapolres Bolsel melalui Kasat Reskrim IPTU Iqbal Putra Saimuri membenarkan adanya laporan aktivitas mencurigakan di Puncak Landoso. “Segera kita atensi untuk penertiban,” ujarnya singkat.
Diketahui, aktivitas serupa sebenarnya pernah muncul pada Oktober 2025 dan saat itu berhasil dihentikan setelah proses mediasi yang melarang penggunaan alat berat di lokasi.
Namun isu tersebut kembali mengemuka setelah rapat koordinasi Pemerintah Kecamatan Bolaang Uki pada 16 Oktober 2025.
Dalam rapat itu, Kepala Desa Popodu, Siradjudin Yusuf, mengakui adanya keresahan warga terkait keberadaan alat berat di lahan yang disebut telah dibeli pihak investor bernama Richard Mewo.
Kurangnya sosialisasi kepada masyarakat membuat situasi kian memanas. Beberapa warga bahkan menduga adanya keterlibatan oknum aparat desa yang membuat aktivitas tersebut dapat berjalan tanpa laporan resmi.
Richard Mewo kemudian memberikan klarifikasi bahwa tidak ada aktivitas pertambangan di Puncak Landoso, melainkan hanya pembukaan akses jalan menuju kebun.
“Belum ada kegiatan tambang. Jika nanti ada rencana, tentu kami akan mengurus izin,” katanya.
Namun Camat Nurhaeda menegaskan, bahwa kajian Dinas Lingkungan Hidup menunjukkan kawasan Puncak Landaso tidak layak dijadikan lokasi pertambangan karena berada dekat pusat pemerintahan Kabupaten Bolsel.
“Kami bersama masyarakat sepakat menolak aktivitas tambang di wilayah tersebut,” tegasnya. (Red)







