Gandeng Kuasa Hukum, Wolter Bantah Soal Tudingan Perselingkuhan yang Beredar di Medsos

0
164

BOLMONG,DETOTABUAN.COM– Belakangan sempat menjadi bulan-bulanan di media sosial (Medsos), terkait tudingan terhadap dirinya melakukan tindakan perselingkuhan, akhirnya legislator PDI Perjuangan Wolter Barakati, angkat bicara.

Fotonya bahkan sengaja diedarkan. Melalui kuasa hukumnya, Wolter mengklarifikasi segala tudingan itu. Jein Djauhari SH.MH dan rekan kuasa hukum Wolter mengatakan, status perkawinan Wolter tidak sah secara hukum, karena tidak tercatat dalam Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Bolmut dan Bolmong.

“Kami sudah telusuri di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Bolmut dan Bolmong, ternyata register perkawinan pak Wolter dan ibu Cecilia tidak terdaftar,” kata dia.

Dia menambahkan, dalam UU no 1 tahun 1974 tentang perkawinan disebut perkawinan non muslim harus tercatat di dinas catatan sipil dan kependudukan. Pencatatan tersebut penting untuk menentukan legalitas perkawinan sesuai norma hukum positif.

Sah atau tidaknya perkawinan tergantung dari proses pencatatan tersebut. “Siapapun bisa menikah secara agama, tapi untuk mendapatkan legalisasi harus diadakan pencatatan oleh pejabat yang berwenang,” kata dia.

Dikatakan Jein, pihaknya sudah melakukan penelusuran ke Disdukcapil Bolmong dan Bolmut dan tidak mendapati register perkawinan keduanya. Dijelaskan, saat perkawinan keduanya di Bolmut, syarat kelengkapan administrasi pencatatan tidak dipenuhi oleh Ibu Brenda. “Jadi register perkawinannya tidak tercatat dan dengan demikian perkawinan itu tidak sah secara hukum,” kata dia.

Jadi intinya disini tidak ada perselingkuhan dan Ia menyerahkan pada Wolter apakah akan melakukan upaya hukum terhadap pihak pihak yang telah mencemarkan nama baiknya.

Ditanya apa ada langkah Hukum tentang masalah pembajakan akun facebook atau mesenger milik Wolter oleh orang yang tidak bertanggung jawab yang mengakibatkan foto-foto milik pribadi Wolter Barakati tersebar.

“Iya semuanya tergantung Pak Wolter, kalau ia merasa sangat tidak nyaman, bisa saja di bawah ke ranah Hukum kami serahkan padanya, jika ingin melakukan upaya hukum dan kami sebagai Kuasa Hukum siap untuk itu,” tegasnya.

Terkait hal itu, Wolter menuturkan, pihaknya sementara mendalami kasus tersebut bersama kuasa hukumnya. “Kita akan mendalaminya dulu, untuk mengambil langkah selanjutnya, ” tutupnya. (Ind)

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.