Jual HP Tanpa Sepengetahuan Pemilik, Karyawati Ini Ditangkap Polres Kotamobagu

0
55

KOTAMOBAGU,DETOTABUAN.COM – Sat Reskrim Polres Kotamobagu kembali mengungkap kasus pencurian HP di wilayah Kotamobagu Barat yang terjadi di kelurahan Mogolaing.

Kasus pencurian ini terjadi pada Minggu (26/06/2022) di toko milik MIA alias Ikbal di kelurahan Mogolaing, dimana korban melaporkan satu buah Handphone Oppo A53 yang dipajang ditokonya hilang dalam laporan Polisi nomor : LP/B/410/VI/2022/ SPKT/Res-Ktg/Sulut tanggal 26 Juni 2022.

Dari pengembangan Sat Reskrim Polres Kotamobagu yang dipimpin oleh Kasat AKP Batara Indra Aditya, SIK mengungkap bahwa karyawati toko yakni MY (26) warga Kelurahan Kotobangon menjadi pelaku yang diduga melakukan pencurian Handphone tersebut.

Tersangka saat pemeriksaan oleh penyidik ​​Sat Reskrim Polres Kotamobagu

Tim Resmob dibawah pimpinan Ipda Ahmad Waafi, Strk pada Senin (14/11/2022) mengumpulkan kelompok MY (26) saat berada disalah satu toko Handphone di Kelurahan Gogagoman, kemudian di giring menuju Mapolres Kotamobagu.

Dari penangkapan ini terungkap modus operandi tersangka yakni menjual HP Oppo A53 di yang dipajang di toko tanpa sepengetahuan pemilik saat masih menjadi karyawati di toko milik Ikbal.

Kapolres Kotamobagu AKBP Dasveri Abdi, SIK melalui Kasi Humas membenarkan penangkapan terhadap karyawan toko ini. “Tersangka bersama barang bukti Handphone merk Oppo A53 telah diamankan di Mapolres Kotamobagu untuk penyidikan lebih lanjut” ungkap Kasi Humas. (Ludin)

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.