Pemkot Uji Publik Penyempurnaan Perda Perdagangan Orang

0
327

KOTAMOBAGU,DETOTABUAN.COM – Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3A), menggelar uji publik terkait penyempurnaan Peraturan Daerah (Perda) Sulawesi Utara (Sulut) Nomor 1 Tahun 2004, tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perdagangan Manusia atau Trafficking, terutama pada Perempuan dan Anak, yang dilaksanakan di Aula Rumah Dinas Walikota, Kamis (15/3) tadi.

Kegiatan yang dibuka oleh Pjs Walikota Muhammad Mokoginta, SE, MTP, dihadiri Kepala Dinas P3A Provinsi Sulawesi Utara, Ir. Mieke Pangkong, M.Si, serta para pejabat dilingkungan Pemerintah Daerah Kota Kotamobagu serta sejumlah Tokoh Perempuan.

Walikota menegaskan, bahwa tindak pidana Perdagangan Orang atau Trafficking, harus mendapatkan perhatian serius dari semua pihak, mengingat jumlah korban tindak pidana perdagangan orang, saat ini, sudah cukup memprihatinkan.

“Saya juga meminta kepada seluruh pihak untuk mendukung, sekaligus memberikan Ide, Saran, serta Masukan dalam rangka untuk penyempurnaan Perda Sulawesi Utara Nomor 1 Tahun 2004 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perdagangan Orang tersebut,” ujar Walikota.

Sementara itu, Kepala Dinas PP dan PA Kota Kotamobagu, Sitti Rafiqah Bora, SE, juga mengungkapkan, bahwa untuk dapat mendukung upaya Pencegahan dan Pemberantasan Perdagangan Orang, khususnya di Kota Kotamobagu, maka pekan depan direncanakan, akan dilaksanakan pelantikan terhadap Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

“Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang ini, juga akan bertugas untuk mengkoordinasikan berbagai untuk mencegah maupun untuk menangani tindak pidana perdagangan orang, khususnya di Kota Kotamobagu, demi terwujudnya Perempuan Kotamobagu yang Mandiri dan Tangguh,” terang Rafiqah.

(*)

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.