PTUN Manado Tolak Gugatan Mantan Sangadi Pontodon

oleh -1060 Dilihat
oleh
KOTAMOBAGU –  Gugatan mantan Sangadi Pontodon Samuel Pasambuna ke Walikota Kotamobagu Ir Hj Tatong Bara, Kamis (10/10/2019) siang tadi resmi ditolak oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Manado.
“Dalam amar putusannya, Majelis Hakim PTUN Manado, menolak gugatan mantan Sangadi yang telah diberhentikan oleh Walikota beberapa waktu lalu, sesuai dengan nomor perkara 10/G/2019/PTUN.Mdo,,” kata Kabag Hukum Pemkot Kotamobagu, Rendra Dilapanga, SH.
Menurut Rendra, isi amar putusan tersebut, selain menolak permintaan penundaan SK pemberhentian Walikota, juga menolak eksepsi (pembelaan) tergugat, serta menolak secara keseluruhan gugatan dari penggugat.
“Putusan ini sekaligus menegaskan, bahwa kepala daerah punya kewenangan memberikan sanksi kepada kepala desa yang melakukan pelanggaran/tidak melaksanakan ketentuan yang berlaku,” pungkasnya.

(*/Ridel)

Baca Juga :  Biaya Diklat Prajabatan CPNS, Ditanggung Pemkab Bolmong

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

No More Posts Available.

No more pages to load.