Tak Lulus Seleksi Berkas, Ratusan Pelamar CPNS Kotamobagu Minta Penjelasan BKPP

0
294

KOTAMOBAGU,DETOTABUAN.COM- Ratusan pelamar CPNS Kotamobagu yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) atau tidak lulus administrasi pada penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kotamobagu Tahun 2018, mendatangi Kantor Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kotamobagu, Selasa (23/10/2018).

Kedatangan ratusan pelamar tersebut, untuk menyampaikan klarifikasi dan sanggahan terkait dengan persyaratan yang tidak dipenuhi berdasarkan hasil pengumuman panitia seleksi, namun pelamar CPNS merasa bahwa persyaratan telah dipenuhi atau memenuhi syarat sesuai pedoman.

Ratusan pelamar yang datang di Kantor BKPP Kotamobagu itu, masuk di ruangan yang difasilitasi panitia seleksi, dan menyampaikan berbagai keluhan, antara lain telah meng-upload berkas sesuai dengan persyaratan, kemudian kualifikasi pendidikan yang dilamar sudah sesuai apa yang dipersyaratkan.

Menanggapi berbagai penyampaian dan keluhan dari para pelamar tersebut, Kepala BKPP Kotamobagu, Sahaya Mokoginta, menjelaskan kegiatan tersebut, untuk memastikan dan memberikan informasi yang jelas kepada pelamar yang TMS, supaya mereka puas dimana letak ketidak lulusan mereka.

“Dalam klarifikasi ini hanya terkait apa yang dipersyaratkan. Para pelamar beranggapan berkas mereka sudah diupload, dan tadi kita buktikan. Serta dicek ternyata tidak ada,” ungkap Sahaya.

Lanjutnya, dengan adanya klarifikasi ini agar tidak ada informasi yang bias dan keliru ditengah masyarakat terkait hasil ini. “Apa yang menjadi kesedihan mereka juga kesedihan bagi kami, karena banyak juga keluarga kita yang tidak lulus,” ujarnya.

Sahaya juga mengungkapkan, terkait adanya penyampaian bahwa berkas pelamar yang menyatakan sudah lengkap dan ternyata tidak memenuhi syarat, semua sudah terbuktikan.

“Alhamdulillah, klarifikasi pelamar TMS sudah jelas bagi mereka dan tidak ada kekeliruan terkait dengan peng-upload-an. Dan sampai hari ini tidak ada yang terbukti yang mereka upload ternyata tidak terbukti. Kalaupun ada yang terbukti, yang pasti bisa kita tindaklanjuti kalau memang dia terbukti lengkap dan memenuhi syarat,” Akunya.

Seperti diketahui, Pemkot Kotamobagu memberikan kesempatan bagi para pelamar yang tidak lulus administrasi untuk menyampaikan klarifikasi dan sanggahan, sampai dengan tanggal 24 Oktober 2018, pukul 12.00 Wita.

“Sampai batas waktu yang ditentukan pelamar yang TMS tidak memberikan klarifikasi dan sanggahan, maka panitia seleksi CPNSD di lingkungan Pemkot Kotamobagu tidak dapat melayani,” ujar Sekretaris Kota (Sekot) Kotamobagu, Adnan Massinae. (Tio)

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.