Tak Penuhi Unsur, Bawaslu Tolak Laporan JaDi-Jo

oleh -2639 Dilihat
oleh

MANADO,DETOTABUAN.COM – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulut, menolak laporan pasangan calon Walikota – Wakil Walikota Kotamobagu, Jainuddin Damopolii – Suharjo Makalalag (JaDi-Jo) dalam sidang putusan yang digelar di kantor Bawaslu Sulut, Selasa (10/7) tadi malam.

Ketua majelis Sidang Herwyn Malonda didampingi, Mustarin Humagi dan Kenly Poluan menyatakan, bahwa terlapor 1 sampai 19 tidak terbukti secara sah mempengaruhi pemilih secara Terstruktur, Sistematis, Masif (TSM).

Selanjutnya pihak terkait Tatong Bara – Nayodo Kurniawan tidak terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan perbuatan pernyataan menjanjikan uang dan materi lainnya secara TSM di Pilkada Kotamobagu 2018-2023.

Menariknya, dalam tayangan live streaming facebook, salah satu nitizen, tampak puluhan pendukung JaDi Jo sempat melakukan aksi protes didepan kantor Bawaslu.

Baca Juga :  Watung : Tahun Depan Ada Dana Khusus Buat Yatim Piatu

Meski demikian aparat kepolisian terlihat melakukan penjagaan ketat hingga sidang putusan berakhir.

(**)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

No More Posts Available.

No more pages to load.