BOLMONG, DETOTABUAN.COM – Pasca ditahannya oknum pemerintah desa di Kecamatan Poigar, alias AP (45) pekan lalu oleh jajaran satreskrim Polres Bolmong. Pelayanan pun kepada masyarakat setempat jadi terhambat.
Camat Poigar Alvina Sumenda, saat dikonfirmasi mengaku untuk sementara belum ada pelaksana tugas (PLT) di desa tersebut, pasca ditahannya AP oleh Mapolres Bolmong, karena juga belum ada surat resmi dari aparat kepolisian.
“Langkah kami menugaskan secara Lisan kepada Sekdes untuk menjalankan tugas pemerintahan di desa,” katanya, Minggu (21/8/2022).
Untuk saat ini, ia terus berkoordinasi dengan pemerintah kabupaten melalui Asisten 1 pemerintahan Deker Rompas.
“Jadi untuk sementara belum berbentuk surat karena belum ada surat resmi bahwa AP Ditahan,” ungkap Camat Poigar.
Meski begitu, ia berharap ada surat resmi dari kepolisian untuk dasar Pemerintah untuk memproses PLT agar pelayanan pada masyarakat tidak terhambat.
“Dilihat sampai besok saya berharap sudah ada surat untuk kami. Namun hasil koordinasi dengan Kapolsek, beliau sampaikan turunkan PLH saja.Tapi saya harus mengikuti petunjuk asisten 1 Pemkab Bolmong sebagai pimpinan saya secara berjenjang,” terang Alfina.
Sementara itu, Asisten 1 Deker Rompas, mengatakan dari Pemkab Bolmong sendiri tinggal menunggu surat dari polres Bolmong. Terkait penahanan terhadap oknum Sangadi AP oleh polres Bolmong.
“Iya Info Minggu kedepan ini dari polres kirim, jika sudah ada suratnya kami langsung proses PLT di desa setempat,” tegas Deker.
Untuk sementara, kata dia yang akan melaksanakan pelayanan didesa yakni Sekdes sebagaimana kapasitas tugas dan kewenangan sekdes.
Saat dikonfirmasi kepada Kapolres Bolmong AKBP Slamet Ramelan SIK SH MH melalui Kasi Humas Polres Bolmong Iptu Herol A Mantiri membenarkan adanya penahanan oknum AP, tersebut.
“Kasusnya terkait laporan dari PT Melissa tentang pencurian buah kelapa. Untuk surat resmi penahanan sudah ada,” aku Mantiri.
Tersangka AP, kata Mantiri ditahan secara resmi oleh Polres Bolmong, sejak tanggal 15 Agustus tahun 2022 lalu. Untuk ditahan sementara selama 20 hari kedepan.
“AP Ditahan di Polsek Dumoga Timur. Selain itu untuk surat resmi penahanan tersangka AP akan diserahkan kepada pemkab Bolmong satu dua hari kedepan,” tegas Mantiri.
Diketahui, Laporan Polisi Nomor :LP/64/VIII/2021/RES.BOLMONG/SEK-PGR, tanggal 14 Agustus 2021, Pelapor Gabe A. Sinaga, tentang Peristiwa TP Pencurian Buah Kelapa di lahan HGU Milik PT Malisa Sejahtera di kecamatan Poigar. (Yono).