Berniat Tikam Selingkuhan Istri, PB Diamankan Tim Resmob Polsek Aertembaga

0
156

BITUNG,DETOTABUAN.COM – Seorang pria berinisial PB (17) warga Kecamatan Maesa, Kota Bitung terpaksa diamankan Tim Resmob Polsek Aertembaga.

Pasalnya, pria ini kedapatan membawa senjata tajam (sajam) jenis pisau Selasa (31/5/2021) pukul 05.40 Wita.

Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, saat melakukan patroli cipta kondisi di sekitar gerbang pintu masuk Perikani Bitung, Tim Resmob melihat seorang pria diatas sepeda motor yang gerak geriknya cukup mencurigakan.

“Tim Resmob segera menghentikan pria tersebut dan melakukan penggeledahan badan, benar saja saat penggeledahan, Tim mendapati pisau terbuat dari besi putih yang diselipkan di pinggang,” terangnya.

Tak pakai lama, pelaku sajam langsung dibawa ke Mako Polsek Aertembaga untuk dilakukan pemeriksaan.

Dari hasil pemeriksaan petugas, pelaku mengakui bahwa pisau tersebut adalah miliknya yang sengaja dibawanya untuk menikam seorang lelaki yang diduga merupakan selingkuhan istrinya.

“Akibat kepemilikan sajam, yang bersangkutan melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman penjara paling lama 10 tahun,” pungkasnya.

(Trb)

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.