Diduga Curi Kelapa, Pria Paru Baya Asal Motcil Masuk Rutan

0
377

KOTAMOBAGU, DETOTABUAN.COM – AP alias Tete Wanda (62) warga kelurahan Motoboi kecil, Kamis (28/01) siang tadi akhirnya diserahkan penyidik Polres Bolmong, ke pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotamobagu, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya karena diduga telah melakukan pencurian kelapa diperkebunan Pinaingan milik Raina Jibran di Desa Mopusi Kec Lolayan, pada medio Februari 2014.

Penyerahan tersangka AP alias Tete wanda, kepihak kejaksaan, setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap (P21) oleh Jaksa Penuntut umum (JPU).

Tersangka Sendiri tiba dikejaksaan sekira pukul 13.00 wita dikawal penyidik dari Polres Bolmong. Setibanya di Kejaksaan, AP Alias Tete Wanda, langsung diserahkan ke JPU yang menangani perkara ini guna dimintai keterangan serta diperiksa kesehatannya guna melengkapi persyaratan administrasi.

” Iya, tadi siang berkas perkara dan tersangkanya sudah diserahkan penyidik,” Kata Ferry Febriyanto, SH, selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU)

”  Usai mengisi beberapa data, sekaligus dimntai keterangan dan diperiksa kesehatan guna melengkapi persyaratan administrasi, tersangka langsung ditahan di Rutan Kotamobagu, sembari menunggu proses persidangan,” Tukasnya.

Akibat perbuatan tersangka, Raina Jibran mengalami kerugian material sekitar Rp 3.500.000,-. Tersangka juga terancam pasal 363 ayat (1) angka 4 KUHPidana. (Hel)

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.