Diduga Terlibat Politik Uang, Dua Oknum Anggota Polres Bolmong di Sidangkan

0
434
Suasana Sidang Disiplin Kepolisian (Foto : Istimewa)

KOTAMOBAGU,DETOTABUAN.COM – Senin Siang (21/12/2015) Polres Bolmong lewat Propam, mengadakan sidang disiplin kepolisian terhadap Dua anggota Polres Bolmong yang diduga melakukan pelanggaran Kode etik Kepolisian terkait tahapan Pilkada Bolaang Mongondow Timur beberapa waktu lalu.

Dalam sidang yang dilaksanakan di AULA WIRA SATYA Mapolres Bolaang Mongondow Tersebut dihadirkan dua terperiksa Bripka IM alias Iwan dan Bripka  KM alias yanto. Selain itu dihadirkan juga beberapa saksi yang turut melihat langsung situasi saat pendukung SERU (Sehan-Rusdy) menangkap basah kedua oknum yang diduga melakukan mobilisasi penyaluran uang yang ditujuhkan kepada masyarakat yang akan menggunakan hak pilih pada pilkada Boltim 9 Desember 2015 kemarin.

Kedua oknum yang diduga terlibat tersebut disangkakan melanggar  Pasal 3 huruf G, Pasal 5 huruf A dan B. Peraturan tentang disiplin kepolisian republik indonesia No.2 thn 2003 tgl 1 januari, sebagaimana yang di bacakan Waka Polres Bolmong, Kompol Nanang Nugroho SIK yang didampingi oleh Kompol Hasanudin dan Kasipropam Ipda Edy Santosa.

Sementara itu diruangan yang sama, dibacakan juga ancaman hukuman yang akan dipikul kedua Oknum Polres Bolmong tersebut jika terbukti bersalah berupa ,teguran tertulis, mutasi bersifat domasi, penetapan khusus selama 21 hari di ruang tahanan Polres Bolmong.

Dari pengakuan kedua oknum dalam sidang tersebut, mereka sebenarnya tidak mengetahui keberadaan uang 15 Juta Rupiah yang ada di dalam mobil jazz berwarna merah milik Marji Linggama warga Tutuyan II Kecamatan Tutuyan yang juga saat itu berada dilokasi kejadian, namun melarikan diri dengan motor lain.

Informasi yang dihimpun dari Sumber terpercaya, jika oknum polisi yang tertangkap basah tersebut merupakan ajudan Pj Bupati Boltim dan satunya lagi supir patwal Wali Kota.

Dari beberapa saksi yang ada, pihak SERU mewakilkan empat orang saksi. Masing-masing Rahmat Masiie, Rahayu Lawatjo, Muchtar Kalama, Haida Mamonto dan Fitra Damopolii. (GL/Oct)

Editor : Octav Singal

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.