Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Alfi Hariadi Siregar (AHS)

oleh -1476 Dilihat
oplus_1024

Detotabuan.com, Asahan.

Hakim Pengadilan Negeri Kisaran resmi menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh oknum polisi, Alfi Hariadi Siregar (AHS) terhadap Kepala kantor Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Sumatera.

Pernyataan tersebut diungkapkan oleh Ketua Pengadilan Negeri Kisaran, Yanti Suryani, S.H, M.H melalui juru bicaranya, Irse Perima, S.H, M.H.

“Dengan demikian, status tersangka terhadap Alfi Hariadi Siregar (AHS) tetap berlaku dan dinyatakan sah,” ucapnya Irse kepada sejumlah wartawan, Rabu (9/7).

Dirinya mengatakan pada persidangan praperadilan itu, Hakim menyatakan jika penetapan tersangka terhadap Alfi Hariadi Siregar (AHS) dalam perkara perdagangan ilegal sisik trenggiling sebanyak 1.180 kg yang ditetapkan oleh Kantor Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Sumatera telah sesuai prosedur hukum yang berlaku.

“Penolakan gugatan praperadilan itu dikarenakan dalil – dalil permohonan yang diajukan oleh oknum polisi, Alfi Hariadi Siregar (AHS) dianggap tidak beralasan menurut hukum,” katanya.

Majelis Hakim berpendapat, lanjut Irse, penetapan tersangka yang ditetapkan oleh Kantor Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Sumatera terhadap Alfi Hariadi Siregar (AHS) tersebut sudah terpenuhi berdasarkan dari alat bukti.

“Berdasarkan penilaian Hakim, pihak termohon yang dalam hal ini yaitu kantor Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Sumatera secara formil dapat membuktikan alat bukti tersebut di persidangan,” paparnya.

Dirinya mengaku pihak Pengadilan Negeri Kisaran sampai saat ini belum mengetahui terkait proses perkara tersebut.

“Apakah proses penanganan perkaranya saat ini masih di KLHK atau sudah dilimpahkan kepada pihak penuntut umum,” ketusnya.

Sebelumnya, merasa tidak terima atas penetapan status tersangka yang ditetapkan oleh Kepala kantor Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Sumatera, oknum polisi, Alfi Hariadi Siregar (AHS) mengajukan permohonan gugatan praperadilan dengan nomor perkara 3 / Pid.Pra/2025/PN Kisaran di Pengadilan Negeri Kisaran pada 27 May 2025 lalu.

(ded)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

No More Posts Available.

No more pages to load.