Detotabuan.com. Asahan
Meski sudah sepuluh hari pasca terjadinya longsor yang terjadi di lokasi galian C batu padas Bedeng 7 Desa Marjanji Aceh, Kecamatan Aek Songsongan, Kabupaten Asahan pada Jumat (5/9) lalu.
Namun, sampai saat ini, Sat Reskrim Polres Asahan belum juga menetapkan status tersangka pada peristiwa yang mengakibatkan tiga orang pekerja tambang meninggal dunia dan satu pekerja lainnya mengalami luka berat.
“Terkait hal tersebut, pihak Unit Tipidter belum ada penetapan tersangka bang,” jelas Kapolres Asahan, AKBP Revi Nurvelani melalui Kasi Humas, Ipda Ropii saat dikonfirmasi pada Selasa (16/9).
Berdasarkan info dari unit tipiter reskrim, lanjut Ipda Ropii, perkembangannya pada sore ini (selasa) akan dilakukan gelar perkara untuk penetapan tersangka.
“Rencana besok (Rabu) akan dilakukan kegiatan press release bang,” tulisnya kembali.
Senada, Kasat Reskrim Polres Asahan, AKP Ghulam menjelaskan jika kasus yang terjadi di lokasi galian C batu padas tersebut masih berjalan.
“Masih berjalan kasusnya, sudah naik sidik. Kelanjutannya nanti kita agendakan gelar perkara penetapan tersangka,” tulisnya.
Sebelumnya, peristiwa longsor yang merenggut korban jiwa di lokasi tersebut pernah terjadi pada 29 September 2023 lalu.
Akibat peristiwa tersebut, sebanyak dua pekerja tambang dinyatakan meninggal dan satu pekerja tambang lainnya mengalami luka berat.
Kemudian, peristiwa longsor kembali terjadi pada Jumat 5 September 2025 lalu. Akibatnya, sebanyak tiga pekerja tambang meninggal dunia dan satu pekerja tambang lainnya mengalami luka berat.
(DD)







