BOROKO,DETOTABUAN.COM – Status Ondernemen (Perkebunan Kelapa, Red) warisan Kolonial Belanda, terletak di Kecamatan Bolangitang Timur, ternyata hingga saat ini kewenangannya berada di Pemerintah Pusat lewat Pemerintah Propinsi.
Hal ini ditanggapi serius salah satu personil komisi III DPRD Bolmut Hi. Reba Pontoh, saat bersua dengan awak Detotabuan.com, Rabu, (17/2). Pontoh mengatakan, Ondernemen (Perkebunan Kelapa, Red), ini masih dibawah kewenangan Pemerintah pusat lewat Pemerintah Provinsi.
“Seharusnya Hak Guna Usaha (HGU) ini ada timbal Balik, artinya ada bagi hasil, pajak atau pun bentuk lain supaya Daerah juga bisa mendapatkan pemasukan dari hasil pajak ini,” ujarnya.
DPRD Kabupaten Bolmut juga mendesak pihak eksekutif untuk memperjelas status Ondernemen (Kebun Kelapa,) sekaligus meminta kepada pemerintah pusat meninjau ulang Hak Guna Usaha (HGU), yang terletak di Kecamatan, Bolangitang Timur, sehingga status kepemilikannya dapat diambil oleh Pemkab.
“Kan nantinya hasil dari perkebunan ini, bisa menunjang Pendapatan Asli Daerah,” tutur Pontoh.
Namun demikian ia berharap, kedepan ondornemen ini bisa dikelola masyarakat. ” Masyarakat Bolmut hidup dengan segala keterbatasan tentunya harapan kami Ondernemen (Kebun Kelapa) ini bisa dikolela oleh kita (masyarakat Bolmut, Red). Tutup Pontoh. (Eky)