Polres Bolmong Persiapkan Ekspos Perkara SPPD DPRD KK

0
382
AKP Anak Agung Wibowo Sitepu, SIK

KOTAMOBAGU,DETOTABUAN.COM – Penyelidikan kasus Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) DPRD Kota Kotamobagu (KK) tahun 2013, segera memasuki babak baru. Polres Bolmong mengaku tinggal menunggu kesiapan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Sulut, terkait pelaksanaan ekspos kasus bersama unit Tipikor Sat Reskrim Polres Bolmong.

Hal ini sebagaimana disampaikan Kasatreskrim Polres Bolmong AKP Anak Agung Wibowo Sitepu, SIK ketika dikonfirmasi Kamis (25/2) kemarin di Mapolres.

“Lagi koordinasi dengan BPKP, namun kita sudah menyurat secara resmi sekitar satu setengah bulan yang lalu, kita minta waktu untuk melakukan ekspos di BPKP,” ujar Sitepu.

Lanjut Sitepu, dengan dilakukan ekspos, bisa diketahui dengan jelas berapa kerugian negara atas kasus tersebut. “Belum bisa dipastikan berupa kerugian negara, nanti setelah ekspos,” terangnya.

Ditanya terkait kemungkinan pemanggilan 25 anggota DPRD periode 2009-2014, Sitepu belum berani membeber. “Nanti kita lihat perkembangan sesudah dilakukan ekspos,” kuncinya.

Diketahui pada bulan september 2015 lalu, Polres Bolmong telah melakukan penyelidikan atas penggunaan 385 SPPD di DPRD Kota Kotamobagu, kuat dugaan penggunaan SPPD itu tidak bisa dipertanggungjawabkan alias fiktif.

Kasus ini mencuat setelah dibeberkan seorang narasumber yang enggan namanya dipublikasikan. Dia menginformasikan, kasus yang diduga merugikan negara sekitar Rp.1 Miliar tersebut, terjadi pada tahun 2013 lalu.

Guna penyelidikan lebih lanjut, Polres Bolmong telah memanggil beberapa oknum pejabat Pemkot untuk dimintai klarifikasi, termasuk mantan bendahara DPRD KK Rinto Mokoginta.

(Tio)

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.