Detotabuan.com – Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dijalankan pemerintah terus menjadi sorotan publik. Menanggapi berbagai kritik yang muncul di masyarakat, Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Nanik Sudaryati Deyang menegaskan bahwa pihaknya tidak anti terhadap kritik.
Sebaliknya, BGN justru membuka ruang bagi masyarakat untuk ikut mengawasi jalannya program tersebut, terutama terkait kualitas menu yang disajikan kepada para siswa.
Nanik mengatakan, masyarakat diperbolehkan bahkan dianjurkan untuk melaporkan jika menemukan menu MBG yang dianggap tidak layak. Salah satu cara yang bisa dilakukan adalah dengan mengunggahnya di media sosial sebagai bentuk kontrol publik.
“Kalau ada menu yang menurut masyarakat tidak layak, silakan di-upload. Itu sangat membantu kami,” kata Nanik usai menghadiri Rapat Koordinasi Pelaksanaan MBG di Gedung Gradhika Bakti Praja, Kompleks Kantor Gubernur Jawa Tengah, di Semarang, Selasa (3/3/2026).
Namun, ia mengingatkan agar laporan yang disampaikan disertai informasi yang jelas dan lengkap. Mulai dari nama sekolah, lokasi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), desa, kecamatan, hingga kabupaten tempat menu tersebut dibagikan.
Menurut Nanik, laporan yang jelas akan memudahkan pihaknya melakukan tindak lanjut secara cepat.
“Kami sangat terbantu kalau masyarakat mengunggah menu, tapi tolong disebutkan sekolahnya di mana, SPPG desa mana, daerah mana, kecamatan mana, kabupaten mana. Hari itu juga bisa kami tindak lanjuti,” ujarnya.
Saat ini, jumlah dapur SPPG yang beroperasi secara nasional telah mencapai lebih dari 24 ribu unit. Ke depan, pemerintah menargetkan jumlah tersebut meningkat hingga sekitar 30 ribu dapur untuk memperluas jangkauan program MBG.
Meski begitu, pengawasan menjadi tantangan tersendiri bagi BGN. Pasalnya, jumlah pengawas resmi yang dimiliki lembaga tersebut masih sangat terbatas.
“Kita punya pengawas hanya 70 orang di BGN. Bagaimana mau mengawasi 30 ribu dapur nanti? Sekarang saja sudah 24 ribu,” kata Nanik.
Karena itu, partisipasi masyarakat dinilai menjadi bagian penting dalam memastikan program berjalan sesuai standar.
Meski mendorong masyarakat aktif melapor, Nanik juga mengingatkan agar informasi yang diunggah tidak menyesatkan. Ia meminta masyarakat tidak memviralkan kembali video lama atau konten yang tidak sesuai dengan kondisi terkini.
“Jangan video yang sudah tahun lalu diviralkan lagi. Kalau itu dilakukan, berarti ada tujuan lain,” tegasnya.
Jika laporan yang masuk terbukti benar dan ditemukan pelanggaran prosedur dalam penyediaan menu MBG, BGN tidak segan menjatuhkan sanksi kepada dapur yang bersangkutan.
“Kalau menunya tidak benar, kita suspend dapurnya. Bahkan bisa kita tutup,” ujarnya.
Di sisi lain, muncul pula kekhawatiran dari masyarakat terkait kemungkinan jeratan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) bagi warga yang mengunggah menu MBG yang dinilai tidak layak.
Menanggapi hal tersebut, Nanik memastikan masyarakat tidak perlu khawatir selama informasi yang disampaikan benar dan bukan hoaks.
Menurutnya, transparansi justru menjadi bagian penting dalam memperbaiki kualitas program MBG.
Ia juga meluruskan anggapan mengenai anggaran makanan dalam program tersebut. Banyak yang mengira anggaran satu porsi makanan mencapai Rp15 ribu, padahal sebenarnya berkisar antara Rp8 ribu hingga Rp10 ribu per porsi.
Jika ditemukan menu yang dinilai buruk dan tidak sesuai dengan anggaran tersebut, masyarakat dipersilakan untuk melaporkannya secara terbuka.
“Kalau informasinya benar dan bukan fitnah atau hoaks, pasti tidak akan kena UU ITE,” kata Nanik.
Selain itu, Nanik juga menanggapi kabar adanya sekolah yang mengembalikan paket MBG karena menu yang disajikan dianggap tidak layak. Ia memastikan bahwa program ini tidak bersifat wajib.
Sekolah memiliki hak untuk menerima maupun menolak program tersebut.
“Tidak menerima pun boleh. Kami tidak pernah memaksa sekolah untuk menerima program MBG,” ujarnya.
Sekolah yang menolak hanya diminta membuat surat pernyataan resmi sebagai bentuk administrasi.
Ia juga menegaskan tidak ada sanksi ataupun daftar hitam bagi sekolah yang memilih tidak mengikuti program tersebut. “Menolak tidak masalah. Tidak ada blacklist,” tutupnya. (Red)








