Bupati Bolmong Hadiri Rakor di Kementerian LHK
Rekomendasinya adalah Taman Wisata Alam seluas 3.141.59 ha, Hutan Produksi Terbatas seluas 203,60 ha, serta tetap dipertahankan sebagai Cagar Alam seluas 33,89 ha. Sementara Pemprop Sulut, Pemkab Bolmong dan Pemkab Boltim berkeinginan statusnya agar diubah menjadi Hutan Lindung dan Hutan produksi terbatas. Keinginan tersebut dilandasi oleh berbagai pertimbangan tekhnis serta kenyataan di lapangan yang ada, dimana tidak sesuai dengan hasil penelitian Tim terpadu, karena hanya observasi lapangan beberapa hari saja (kurang dari seminggu).
“Saya kurang berkenan dengan hasil rekom tim terpadu karena setelah melakukan peninjauan beberapa kali, sudah tidak ada lagi pohon kayu besar disana dan hewannya hampir punah. Kami mohon agar pengawasan atasnya berada di tangan pemerintah daerah, agar kami dapat berkontribusi lebih intens, lebih cepat dan tepat, terkait permasalahan yang terjadi, sesuai semangat amanat UU tentang Pemerintah Daerah,” ujar Salihi.