DPRD Bolmong Konsultasi PP No 18 ke Kemendagri

0
331
BOLMONG,DETOTABUAN.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bolaang Mongondow (Bolmong)  melakukan Kunjungan Kerja (Kuker) sekaligus konsultasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 tahun 2016  Kementrian Dalam Negeri (Mendagri) terkait adanya pengurangan eselon di Pemerintah Kabupaten (Pemkab).

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Banpperda) DPRD Bolmong Marten Tangkere mengatakan sesuai PP No 18 tahun 2016 ini ada konsep perubahan kelembagaan hal utama yang menjadi strategis reformasi kelembagaan pemerintah daerah.

“Maka sesuai PP 18 yakni perampingan struktur pemerintah kaya fungsi hal itu meningkatkan efisiensi dan efektivitas,” ungkap Tangkere, Rabu (14/09) lewat telepon gengam.
Lanjutnya, untuk wilayah Bolmong sesuai hasil konsultasi itu akan disesuaikan dengan kemampuan daerah, seperti Dinas Pertanian dan Perkebunan itu nantinya akan menjadi Dinas tersendiri.
“Tidak akan disatukan bisa dipisah, ini juga tergantung kebutuhan daerah sehingga tidak ada keterikatan pembiayaan,” ujarnya.
Lanjutnya, untuk Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD), kemungkinan akan dipisahkan dengan Dinas Kesehatan (Dinkes) Bolmong dan akan dibentuk Badan Layanan Umum Daerah.
“Sebab RSU itu Struktural sedangkan Dinas Fungsional. Maka tidak menutup kemungkinan akan dipisahkan dan RSU bakal dibentuk Badan Pelayanan Umum,” jelasnya.
Nantinya. Personil Bapperda DPRD Bolmong besok hari (hari ini red) akan mengunjungi juga Kementrian Kesehatan untuk konsultasi soal badan layanan umum.
“Kami akan konsultasi itu ke kementrian kesehatan, apakah akan dipisah atau bagimana sesuai kebutuhan daerah,” tutupnya. (Tr-02/eds)

 

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.