Dinas Penanaman Modal Kotamobagu Imbau Pelaku Usaha Urus NIB

0
124

KOTAMOBAGU,DETOTABUAN.COM–Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) setempat Imbau agar pelaku usaha di Kotamobagu
mengurus Nomor Induk Berusaha (NIB).

Kepala DPMPTSP Kotamobagu, Noval Manoppo mengatakan, hal ini berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 24 tahun 2018 Tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik.

” Peraturannya sudah ada.sehingga memang mulai tahun ini setiap usaha atau pelaku usaha diharuskan mengurus NIB ini,” ungkap Noval kepada awak media Senin (25/02).

Dikatakannya banyak manfaat ketika pelaku usaha mengurus NIB ini, salah satunya terdaftar secara Nasional karena ini sudah terintegrasi secara online dan banyak keuntungan lainnya.

“Untuk syarat pendaftaran NIB ini mudah. pelaku usaha hanya melampirkan KTP, NPWP perusahaan yang masih berlaku, Akte pendirian perusahaan, dan wajib memilik email perusahaan,” ungkapnya.

Ia juga menambahkan pihaknya kini tengah turun melakukan pendataan dan sosialisasi terkait pengurusan NIB ini.” Sudah ada tim yang turun, tetapi kesulitannya jika harus di kunjungi satu persatu maka akan memakan waktu karena ada 3 ribuan pelaku usaha, sehingga kami menghimbau agar yang lain bisa datang ke kantor,” ucap Manoppo.

(Ridel)

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.