Kasus Jemput Paksa Wartawan di Tomohon, 1 Anggota Polisi Dijatuhi Sanksi Disiplin

0
80

TOMOHON,DETOTABUAN.COM – Terperiksa oknum anggota polisi di lingkungan Polres Tomohon,  Aipda Bima Pusung selaku Kanit Resmob yang terseret dalam kasus penjemputan paksa wartawan Manado Post Julius Laatung, akhirnya Dijatuhi sanksi berupa teguran tertulis dan hukuman disiplin pemberatan penempatan khusus (patsus) selama 7 hari.

Hal tersebut merupakan putusan akhir Pimpinan Sidang Kode Etik yang dibacakan Kompol Ferdinand Runtu yang digelar di Aula Polres Tomohon, Selasa (13/12/2022).

“Lewat keterangan dan penyampaian terperiksa, serta hasil pemeriksaan Propam Polres Tomohon. Terperiksa saudara Aipda Bima Pusung, terbukti melanggar kode etik Polri. Dan dijatuhi hukuman teguran tertulis, serta wajib menjalani penempatan khusus selama 7 hari,” tegas Kompol Ferdinand Runtu, yang juga Wakapolres Tomohon sembari mengetuk palu sidang.

Adapun putusan akhir tersebut, lebih rendah dari tuntutan yang dibacakan oleh Kanit Provost Si Propam Ipda Y Adri Ulag. Diantaranya adalah, teguran tertulis, penundaan kenaikan pangkat serta penempatan khusus dalam pembinaan selama 14 hari.

Sementara itu, di tempat yang sama, Pendamping Pimpinan Sidang AKP Johny Rumate menjelaskan kepada terperiksa, jika pekerjaan jurnalis atau wartawan kala turun mengumpulkan informasi sejatinya dilindungi oleh konstitusi.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.