Tambah Libur,ASN Bakal Dapat Sanksi

0
134


KOTAMOBAGU,DETOTABUAN.COM–Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkup Pemerintah Kotamobagu bakal mendapatkan sanksi jika kembali menambah libur pasca cuti bersama Natal dan Tahun Baru.

Kepala Badan Kepegawaian Pelatihan dan Pendidikan (BKPP) Sahaya Mokoginta,mengtkn libur yang diberikan sudah cukup dan Besok Kamis (03/01) sudah harus Masuk kerja lagi seperti biasa.

“Tenaga harian pun tidak ada alasan untuk menambah libur, jadi kalau tidak hadir untuk melakukan aktifitas kantor sudah pasti diberi sanksi,” ujarnya Rabu (02/01/2019).

Menurut Sahaya, libur sepekan sudah seharusnya dimanfaatkan untuk melakukan kegiatan yang positif agar tidak ada alasan bermalas-malasan saat kembali bekerja.

“Untuk absen kehadiran kan sudah memakai finger print, jadi tetap akan ketahuan ASN yang tidak hadir, mulai dari bagian Sekeretariat, Dinas, Badan dan tingkat Kelurahan/Desa semua akan dipantau hari ini, tadi saja Sekkot pak Adnan turun memantau aktifitas ASN di Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD),” ungkapnya.

Ia menambahkan, bagi ASN yang tidak hadir pada apel perdana Kamis (03/01/2019) besok, akan mendapatkan sanksi juga. “Jadi siap-siap saja akan dikenakan sanksi bagi ASN yang tidak masuk kantor hari ini dan apel perdana,” tegasnya.

(*ridel)

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.