4 Bulan Buron, Tersangka Kasus Penganiayaan di Bolmong Dibekuk Polisi di Rumahnya

0
34
Pelaku

BOLMONG, DETOTABUAN.COM – Pelarian tersangka kasus penganiayaan di desa Uuan, kecamatan Dumoga Barat, kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), lelaki SM (42) akhirnya kandas ditangan polisi.

Pelaku ditangkap oleh tim resmob gabungan polres Bolmong dan Polsek Dumoga Barat, pada Minggu, 23 Juli 2023, pada pukul 02.30 WITA dini hari. Dikediamannya desa Uuan, kecamatan Dumoga Barat.

SM merupakan pelaku penganiayan terhadap korban Lelaki Leonardo Tamboto (22) warga desa Passo kecamatan Kakas Barat Kabupaten Minahasa.

Sebelum dibekuk tersangka, Tim yang dipimpin Aipda Ibrahim, awalnya pada pukul 02.00 Wita mendapat informasi tentang keberadaan lelaki SM kemudian melakukan pengintaian, setelah dipastikan keberadaannya lalu tim gabungan langsung membekuk tersangka SM di rumahnya. Tanpa melakukan perlawanan. Selanjutnya lelaki SM diamankan di Polsek Dumoga Barat untuk menjalani proses hukum.

Untuk diketahui, kasus yang menjerat lelaki SM berawal ketika pada hari Minggu tanggal 16 April 2023 korban lelaki Leonardo Tamboto (22) warga desa Passo kecamatan Kakas Barat Kabupaten Minahasa dalam perjalanan dari Molibagu Kabupaten Bolmong Selatan menuju ke kampung halamannya di Minahasa dengan mengendarai mobil namun pada saat melintas di jalan AKD desa Uuan sekitar pukul 16.30 wita, lelaki yang sehari-hari berprofesi sebagai anggota Polri bertugas di Polres Bolsel tersebut dihadang oleh pelaku yakni lelaki SM yang saat itu mengendarai sepeda motor.

Mendapat hadangan dari pelaku, korban pun menghentikan mobil yang dikendarainya sedangkan lelaki SM turun dari sepeda motor dan mendekati korban. Saat korban Leonardo Tamboto menurunkan kaca mobil dengan maksud untuk menanyakan persoalannya lelaki SM langsung menghujamkan 4 kali pukulan ke wajah korban, sehingga korban mengalami luka pada bagian bibir dan pipi kiri mengalami memar.

Usai mengalami penganiayaan korban Leonardo Tamboto yang saat itu bersama 3 orang temannya yakni Jimmy Lowong, Julita Pungus dan Matia Maukukuk langsung mendatangi Polsek Dumoga Barat untuk melaporkan kejadian, sedangkan pelaku lelaki SM melarikan diri.

Setelah menerima laporan, tim Opsnal Polsek Dumoga Barat dibantu Resmob Polres Bolmong beberapa kali memburu pelaku SM namun karena berpindah-pindah tempat Tim Opsnal mengalami kesulitan sampai akhirnya diperoleh informasi keberadaan pelaku SM dan dibekuk di rumah kediamannya.

Kapolres Bolmong AKBP Arianto Salkery, SH.MH mengapresiasi kinerja Tim Resmob yang berhasil menangkap pelaku SM.
“Saya menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada Tim Resmob gabungan yang sudah berhasil menangkap pelaku tindak pidana penganiayaan yang terjadi beberapa waktu lalu yakni lelaki SM. Tersangka dijerat pasal 351 (1) KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal 2 tahun 8 bulan,” terang Kapolres. (Yono).

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.